Sistem Pemerintahan dan Hak Konstitusional

Hukum Tata Negara mengatur struktur organisasi negara dan hubungan antara negara dengan warga negaranya.

  • Konstitusi: Hukum dasar tertinggi yang menjadi landasan berdirinya suatu negara dan aturan pokoknya.
  • Amandemen: Perubahan resmi pada dokumen legislatif atau konstitusi melalui prosedur yang sah.
  • Checks and Balances: Prinsip saling mengawasi dan mengimbangi antar lembaga negara agar tidak ada kekuasaan mutlak.
  • Uji Materiil: Wewenang pengadilan untuk memeriksa apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi.
  • Kedaulatan Rakyat: Ajaran bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.