Perlindungan Karya (HKI)

Mengenal aspek hukum dalam melindungi invasi dan karya kreatif.

  • Paten: Hak eksklusif bagi penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Merek: Tanda berupa gambar atau nama untuk membedakan produk jasa/barang.
  • Hak Cipta: Hak eksklusif pencipta atas karya di bidang seni, sastra, dan ilmu.
  • Desain Industri: Kreasi bentuk atau komposisi garis/warna pada suatu produk.
  • Rahasia Dagang: Informasi bisnis yang tidak diketahui publik dan memiliki nilai ekonomi.