Perlindungan Karya (HKI)
Mengenal aspek hukum dalam melindungi invasi dan karya kreatif.
- Paten: Hak eksklusif bagi penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi.
- Merek: Tanda berupa gambar atau nama untuk membedakan produk jasa/barang.
- Hak Cipta: Hak eksklusif pencipta atas karya di bidang seni, sastra, dan ilmu.
- Desain Industri: Kreasi bentuk atau komposisi garis/warna pada suatu produk.
- Rahasia Dagang: Informasi bisnis yang tidak diketahui publik dan memiliki nilai ekonomi.