Hukum HAKI

Memahami perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi manusia.

  • Paten: Hak eksklusif bagi penemu atas invensinya di bidang teknologi.
  • Hak Cipta: Hak eksklusif bagi pencipta atas ciptaan di bidang seni atau sastra.
  • Merek: Tanda yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa.
  • Plagiarisme: Tindakan mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri.
  • Lisensi: Izin yang diberikan pemilik hak kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya.