Hukum HAKI
Memahami perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi manusia.
- Paten: Hak eksklusif bagi penemu atas invensinya di bidang teknologi.
- Hak Cipta: Hak eksklusif bagi pencipta atas ciptaan di bidang seni atau sastra.
- Merek: Tanda yang digunakan untuk membedakan produk barang atau jasa.
- Plagiarisme: Tindakan mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai milik sendiri.
- Lisensi: Izin yang diberikan pemilik hak kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya.