Prosedur Penegakan Keadilan dalam Pidana
Hukum acara pidana mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil oleh aparat penegak hukum.
- Penyelidikan: Serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
- Penyidikan: Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
- BAP (Berita Acara Pemeriksaan): Catatan resmi hasil pemeriksaan saksi, ahli, atau tersangka oleh penyidik.
- Prajuradilan: Wewenang hakim untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.
- Upaya Paksa: Tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan sesuai undang-undang.