Prosedur Penegakan Keadilan dalam Pidana

Hukum acara pidana mengatur tata cara pelaksanaan hukum pidana materiil oleh aparat penegak hukum.

  • Penyelidikan: Serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
  • Penyidikan: Tindakan mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
  • BAP (Berita Acara Pemeriksaan): Catatan resmi hasil pemeriksaan saksi, ahli, atau tersangka oleh penyidik.
  • Prajuradilan: Wewenang hakim untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan.
  • Upaya Paksa: Tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan sesuai undang-undang.