Regulasi Perlindungan Ekosistem Nasional

Hukum lingkungan mengatur interaksi manusia dengan alam guna mencegah kerusakan ekologi yang permanen.

  • AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
  • Pencemaran: Masuknya mahluk hidup atau zat ke dalam lingkungan sehingga kualitasnya turun.
  • Baku Mutu Lingkungan: Batas kadar mahluk hidup atau zat yang ditenggang keberadaannya dalam sumber daya.
  • Konservasi: Upaya pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya.
  • Kearifan Lokal: Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi alam.