Regulasi Perlindungan Ekosistem Nasional
Hukum lingkungan mengatur interaksi manusia dengan alam guna mencegah kerusakan ekologi yang permanen.
- AMDAL: Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
- Pencemaran: Masuknya mahluk hidup atau zat ke dalam lingkungan sehingga kualitasnya turun.
- Baku Mutu Lingkungan: Batas kadar mahluk hidup atau zat yang ditenggang keberadaannya dalam sumber daya.
- Konservasi: Upaya pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya.
- Kearifan Lokal: Nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi alam.