Hukum Tenaga Kerja
Istilah hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.
- PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak kerja tidak tetap).
- PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap).
- Pesangon: Uang yang dibayarkan pengusaha kepada buruh saat terjadi PHK.
- Outsourcing: Pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga atau penyalur.
- Arbitrase Perburuhan: Penyelesaian perselisihan kerja di luar pengadilan.