Hukum Tenaga Kerja

Istilah hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dan pemberi kerja.

  • PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (kontrak kerja tidak tetap).
  • PKWTT: Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (karyawan tetap).
  • Pesangon: Uang yang dibayarkan pengusaha kepada buruh saat terjadi PHK.
  • Outsourcing: Pemanfaatan tenaga kerja dari pihak ketiga atau penyalur.
  • Arbitrase Perburuhan: Penyelesaian perselisihan kerja di luar pengadilan.