Perlindungan Hukum atas Kreativitas
HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas hasil olah pikir dan karya orisinal mereka.
- Hak Cipta: Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya (buku, musik, seni).
- Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi.
- Merek Dagang: Tanda berupa gambar atau nama untuk membedakan produk barang atau jasa.
- Desain Industri: Kreasi tentang bentuk atau komposisi garis dan warna pada suatu produk.
- Lisensi: Izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya.