Perlindungan Hukum atas Kreativitas

HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atas hasil olah pikir dan karya orisinal mereka.

  • Hak Cipta: Hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya (buku, musik, seni).
  • Paten: Hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi.
  • Merek Dagang: Tanda berupa gambar atau nama untuk membedakan produk barang atau jasa.
  • Desain Industri: Kreasi tentang bentuk atau komposisi garis dan warna pada suatu produk.
  • Lisensi: Izin yang diberikan oleh pemegang hak kepada pihak lain untuk menggunakan karyanya.