Hukum Laut (UNCLOS)

Memahami aturan internasional mengenai batas-batas kedaulatan negara di laut.

  • Laut Teritorial: Wilayah laut sejauh 12 mil dari garis pangkal kedaulatan negara.
  • ZEE: Zona Ekonomi Eksklusif sejauh 200 mil untuk eksplorasi sumber daya.
  • Landas Kontinen: Dasar laut dan tanah di bawahnya sebagai kelanjutan daratan.
  • Laut Lepas: Wilayah laut yang tidak termasuk dalam kedaulatan negara mana pun.
  • Alur Laut Kepulauan: Jalur laut yang digunakan untuk pelayaran internasional di negara kepulauan.