Prinsip Keuangan Berbasis Keadilan

Ekonomi Syariah mempelajari sistem keuangan yang selaras dengan hukum Islam dan etika bisnis.

  • Mudharabah: Akad kerja sama usaha antara pemilik modal dan pengelola dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
  • Murabahah: Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati penjual dan pembeli.
  • Riba: Penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian yang dilarang dalam sistem syariah.
  • Wadiah: Akad penitipan barang atau uang dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga keamanannya.
  • Gharar: Unsur ketidakpastian atau keraguan dalam suatu akad yang dapat merugikan salah satu pihak.