Pengantar Tata Hukum dan Peradilan

Istilah hukum seringkali bersifat spesifik dan memerlukan pemahaman kontekstual agar tidak terjadi salah tafsir.

  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama.
  • Kasasi: Pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung atas putusan pengadilan di bawahnya.
  • Somasi: Teguran terhadap pihak calon tergugat agar memenuhi kewajibannya.
  • Asas Legalitas: Prinsip bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.
  • Gugatan: Suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang.