Pengantar Tata Hukum dan Peradilan
Istilah hukum seringkali bersifat spesifik dan memerlukan pemahaman kontekstual agar tidak terjadi salah tafsir.
- Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim lain dalam memutus perkara yang sama.
- Kasasi: Pembatalan putusan oleh Mahkamah Agung atas putusan pengadilan di bawahnya.
- Somasi: Teguran terhadap pihak calon tergugat agar memenuhi kewajibannya.
- Asas Legalitas: Prinsip bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam undang-undang.
- Gugatan: Suatu surat yang diajukan oleh penggugat kepada ketua pengadilan yang berwenang.