Aturan Hubungan Hukum Antarindividu

Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat.

  • Wanprestasi: Kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
  • Somasi: Teguran resmi dari kreditur kepada debitur agar segera melaksanakan kewajibannya.
  • Konsensus: Kesepakatan atau persetujuan bersama antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
  • Domisili: Tempat tinggal resmi seseorang yang sah secara hukum untuk kepentingan administratif.
  • Ahli Waris: Orang yang berhak menerima harta atau kewajiban dari orang yang telah meninggal dunia.