Aturan Hubungan Hukum Antarindividu
Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antara satu orang dengan orang lain dalam masyarakat.
- Wanprestasi: Kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
- Somasi: Teguran resmi dari kreditur kepada debitur agar segera melaksanakan kewajibannya.
- Konsensus: Kesepakatan atau persetujuan bersama antara pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
- Domisili: Tempat tinggal resmi seseorang yang sah secara hukum untuk kepentingan administratif.
- Ahli Waris: Orang yang berhak menerima harta atau kewajiban dari orang yang telah meninggal dunia.