Sistem Keadilan dan Penegakan Hukum Negara
Hukum Pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara demi ketertiban umum.
- Asas Legalitas: Prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.
- Delik Aduan: Tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh kepolisian jika ada pengaduan dari korban.
- Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar hukum oleh hakim lain dalam perkara serupa.
- Grasi: Hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman kepada terpidana.
- Visum et Repertum: Laporan tertulis dari dokter mengenai hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan.