Sistem Keadilan dan Penegakan Hukum Negara

Hukum Pidana mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh negara demi ketertiban umum.

  • Asas Legalitas: Prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya peraturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu.
  • Delik Aduan: Tindak pidana yang hanya dapat diproses oleh kepolisian jika ada pengaduan dari korban.
  • Yurisprudensi: Putusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar hukum oleh hakim lain dalam perkara serupa.
  • Grasi: Hak Presiden untuk memberikan pengampunan atau pengurangan hukuman kepada terpidana.
  • Visum et Repertum: Laporan tertulis dari dokter mengenai hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan.