Hukum Tata Negara

Istilah dalam pengaturan lembaga negara dan hak warga negara.

  • Konstitusi: Hukum dasar tertulis atau tidak tertulis suatu negara.
  • Judicial Review: Hak uji materiil undang-undang terhadap konstitusi oleh pengadilan.
  • Legislatif: Lembaga yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang.
  • Eksekutif: Lembaga yang menjalankan undang-undang dan pemerintahan.
  • Yudikatif: Lembaga yang memiliki kekuasaan mengadili pelanggaran hukum.