Hukum Tata Negara
Istilah dalam pengaturan lembaga negara dan hak warga negara.
- Konstitusi: Hukum dasar tertulis atau tidak tertulis suatu negara.
- Judicial Review: Hak uji materiil undang-undang terhadap konstitusi oleh pengadilan.
- Legislatif: Lembaga yang memiliki kekuasaan membuat undang-undang.
- Eksekutif: Lembaga yang menjalankan undang-undang dan pemerintahan.
- Yudikatif: Lembaga yang memiliki kekuasaan mengadili pelanggaran hukum.