Keuangan Berbasis Syariah
Istilah dalam sistem perbankan yang mengikuti prinsip hukum Islam.
- Mudharabah: Perjanjian kerja sama bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola.
- Murabahah: Akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan.
- Wadiah: Titipan murni dari satu pihak ke pihak lain yang harus dijaga.
- Gharar: Unsur ketidakpastian atau spekulasi yang dilarang dalam transaksi.
- Riba: Penambahan beban pada transaksi pinjaman (bunga) yang dilarang.