Kaidah Hukum Antarnegara
Hukum internasional mengatur hubungan antara subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.
- Ratifikasi: Proses pengesahan perjanjian internasional oleh badan berwenang di tingkat nasional.
- Kedaulatan: Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur wilayah dan rakyatnya sendiri tanpa campur tangan asing.
- Ekstradisi: Penyerahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana oleh suatu negara ke negara lain.
- Traktat: Perjanjian formal yang dilakukan oleh dua atau lebih negara secara tertulis.
- Persona Non Grata: Seseorang yang tidak diinginkan kehadirannya oleh pemerintah di negara tempat ia bertugas.