Kaidah Hukum Antarnegara

Hukum internasional mengatur hubungan antara subjek hukum internasional, terutama negara dan organisasi internasional.

  • Ratifikasi: Proses pengesahan perjanjian internasional oleh badan berwenang di tingkat nasional.
  • Kedaulatan: Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur wilayah dan rakyatnya sendiri tanpa campur tangan asing.
  • Ekstradisi: Penyerahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana oleh suatu negara ke negara lain.
  • Traktat: Perjanjian formal yang dilakukan oleh dua atau lebih negara secara tertulis.
  • Persona Non Grata: Seseorang yang tidak diinginkan kehadirannya oleh pemerintah di negara tempat ia bertugas.