Ketentuan Hubungan Global

Hukum internasional mengatur interaksi antar subjek hukum di tingkat dunia, terutama negara.

  • Ratifikasi: Tindakan formal suatu negara untuk menyatakan terikat pada suatu perjanjian internasional.
  • Kedaulatan: Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur wilayahnya tanpa campur tangan pihak asing.
  • Ekstradisi: Penyerahan pelaku kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain untuk diadili.
  • Persona Non Grata: Status bagi diplomat yang tidak lagi diinginkan keberadaannya oleh negara penerima.
  • Konvensi: Perjanjian internasional yang bersifat multilateral dan mengatur kepentingan bersama banyak negara.