Ketentuan Hubungan Global
Hukum internasional mengatur interaksi antar subjek hukum di tingkat dunia, terutama negara.
- Ratifikasi: Tindakan formal suatu negara untuk menyatakan terikat pada suatu perjanjian internasional.
- Kedaulatan: Kekuasaan tertinggi suatu negara untuk mengatur wilayahnya tanpa campur tangan pihak asing.
- Ekstradisi: Penyerahan pelaku kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain untuk diadili.
- Persona Non Grata: Status bagi diplomat yang tidak lagi diinginkan keberadaannya oleh negara penerima.
- Konvensi: Perjanjian internasional yang bersifat multilateral dan mengatur kepentingan bersama banyak negara.