Keadilan dan Regulasi Pelanggaran Hukum

Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan sanksi bagi pelanggarnya.

  • Asas Legalitas: Prinsip bahwa seseorang tidak dapat dihukum kecuali berdasarkan aturan hukum yang sudah ada.
  • Delik: Suatu perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
  • Praduga Tak Bersalah: Asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan hakim yang tetap.
  • Visum et Repertum: Keterangan tertulis dari dokter ahli mengenai hasil pemeriksaan medis untuk kepentingan peradilan.
  • Grasi: Pengampunan berupa perubahan, peringanan, atau penghapusan pelaksanaan pidana dari Presiden.