Regulasi Hubungan Antarindividu

Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban antara satu individu dengan individu lainnya dalam masyarakat.

  • Wanprestasi: Kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.
  • Legalitas: Keadaan atau status yang menyatakan bahwa sesuatu sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
  • Domisili: Tempat tinggal resmi atau alamat hukum tetap bagi seseorang atau badan hukum.
  • Ahli Waris: Orang yang berhak menerima harta peninggalan dari orang yang telah meninggal dunia.
  • Perikatan: Hubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik.