Hukum Agraria

Istilah hukum mengenai pengaturan kepemilikan dan penggunaan tanah.

  • Hak Milik: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
  • HGU: Hak Guna Usaha atas tanah yang dikuasai negara untuk usaha pertanian.
  • Sertifikat: Tanda bukti hak atas tanah yang dikeluarkan oleh negara.
  • Landreform: Penataan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
  • Sengketa Lahan: Perselisihan antarpihak mengenai kepemilikan atau penggunaan tanah.