Hukum Agraria
Istilah hukum mengenai pengaturan kepemilikan dan penggunaan tanah.
- Hak Milik: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
- HGU: Hak Guna Usaha atas tanah yang dikuasai negara untuk usaha pertanian.
- Sertifikat: Tanda bukti hak atas tanah yang dikeluarkan oleh negara.
- Landreform: Penataan ulang struktur penguasaan dan kepemilikan tanah.
- Sengketa Lahan: Perselisihan antarpihak mengenai kepemilikan atau penggunaan tanah.