Hukum Internasional
Memahami aturan yang mengatur hubungan antarnegara di dunia.
- Yurisdiksi: Kekuasaan atau kewenangan hukum suatu negara untuk mengadili perkara.
- Ekstradisi: Penyerahan pelarian kejahatan oleh suatu negara kepada negara asal untuk diadili.
- Traktat: Perjanjian formal antara dua negara atau lebih dalam hukum internasional.
- Persona Non Grata: Orang yang tidak diinginkan, biasanya digunakan untuk diplomat yang diusir.
- Arbitrase: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang netral.