Hukum Internasional

Memahami aturan yang mengatur hubungan antarnegara di dunia.

  • Yurisdiksi: Kekuasaan atau kewenangan hukum suatu negara untuk mengadili perkara.
  • Ekstradisi: Penyerahan pelarian kejahatan oleh suatu negara kepada negara asal untuk diadili.
  • Traktat: Perjanjian formal antara dua negara atau lebih dalam hukum internasional.
  • Persona Non Grata: Orang yang tidak diinginkan, biasanya digunakan untuk diplomat yang diusir.
  • Arbitrase: Penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh pihak ketiga yang netral.