Regulasi Pemanfaatan Lahan untuk Properti
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri.
- Jangka Waktu: Batas lama penggunaan tanah HGB yang biasanya diberikan selama 30 tahun.
- Sertifikat: Dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN.
- Pelepasan Hak: Proses hukum di mana pemegang hak menyerahkan tanahnya kembali kepada negara.
- Hak Milik: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
- Okupasi: Penguasaan atau pendudukan sebidang tanah tanpa izin yang sah secara hukum.