Regulasi Pemanfaatan Lahan untuk Properti

HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri.

  • Jangka Waktu: Batas lama penggunaan tanah HGB yang biasanya diberikan selama 30 tahun.
  • Sertifikat: Dokumen resmi sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang diterbitkan oleh BPN.
  • Pelepasan Hak: Proses hukum di mana pemegang hak menyerahkan tanahnya kembali kepada negara.
  • Hak Milik: Hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
  • Okupasi: Penguasaan atau pendudukan sebidang tanah tanpa izin yang sah secara hukum.