Kerangka Hukum Kerjasama Antar Negara

Hukum internasional mengatur hubungan dan kesepakatan antara berbagai negara di tingkat global.

  • Traktat: Perjanjian formal yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat.
  • Konvensi: Perjanjian internasional yang biasanya melibatkan banyak negara untuk urusan teknis atau sosial.
  • Ratifikasi: Persetujuan resmi terhadap dokumen hukum internasional oleh otoritas nasional negara.
  • Protokol: Perjanjian tambahan yang melengkapi atau mengubah ketentuan dalam traktat utama.
  • Yurisdiksi: Kewenangan hukum suatu negara atau lembaga internasional untuk mengadili perkara.