Kerangka Hukum Kerjasama Antar Negara
Hukum internasional mengatur hubungan dan kesepakatan antara berbagai negara di tingkat global.
- Traktat: Perjanjian formal yang dilakukan oleh dua negara atau lebih yang bersifat mengikat.
- Konvensi: Perjanjian internasional yang biasanya melibatkan banyak negara untuk urusan teknis atau sosial.
- Ratifikasi: Persetujuan resmi terhadap dokumen hukum internasional oleh otoritas nasional negara.
- Protokol: Perjanjian tambahan yang melengkapi atau mengubah ketentuan dalam traktat utama.
- Yurisdiksi: Kewenangan hukum suatu negara atau lembaga internasional untuk mengadili perkara.