Regulasi Hak atas Tanah di Indonesia
Hukum Agraria mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa di suatu wilayah negara.
- Sertifikat: Tanda bukti hak yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah.
- HPL (Hak Pengelolaan): Hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.
- Landreform: Program penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah demi keadilan sosial.
- UUPA: Undang-Undang Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum pertanahan nasional di Indonesia.
- Kadaster: Sistem administrasi informasi pertanahan yang berisi catatan mengenai luas, batas, dan hak atas tanah.