Regulasi Hak atas Tanah di Indonesia

Hukum Agraria mengatur hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa di suatu wilayah negara.

  • Sertifikat: Tanda bukti hak yang kuat atas kepemilikan atau penguasaan sebidang tanah.
  • HPL (Hak Pengelolaan): Hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak.
  • Landreform: Program penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah demi keadilan sosial.
  • UUPA: Undang-Undang Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum pertanahan nasional di Indonesia.
  • Kadaster: Sistem administrasi informasi pertanahan yang berisi catatan mengenai luas, batas, dan hak atas tanah.